Desa Mojokembang

Kec. Pacet, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Mojokembang

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

Perkembangan tekhnologi berbanding lurus dengan kejahatan yang bisa terjadi di dalamnya. Semakin canggih digitalisasi itu dibuat, maka celah untuk kejahatannya pun akan semakin canggih.

Seiring dengan perkembangan dunia cyber, tentunya harus diikuti dengan pengetahuan kejahatan siber atau cyber crime, agar bisa menghindari dan mencegahnya. Cyber crime memang sedang marak terjadi di berbagai belahan dunia. Maka dari itu, kita semua harus sangat berhati-hati ketika berkegiatan di dunia maya.

Lantas, apa itu cyber crime? Apa saja jenis-jenisnya? Bagaimana cara untuk menanggulanginya? Yuk kita bahas bersama.

 

Apa yang dimaksud dengan Cyber Crime?

Cyber crime atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan. Komputer sendiri merupakan alat utama untuk melakukan cyber crime, tetapi seringkali komputer juga dijadikan sebagai target dari kejatahan. Biasanya, cyber crime membahayakan seseorang karena pencurian data hingga keuangan termasuk perbankan.

Ada banyak sekali masalah privasi yang terjadi akibat cyber crime ini. Biasanya, informasi pribadi yang bersifat rahasia yang didapatkan melalui cyber crime ini seringkali disebarluaskan ke publik atau bahkan dijual kepada pihak yang menginginkannya.

Secara internasional, baik aktor pemerintah maupun non-pemerintah, sudah ada banyak yang terlibat dalam cyber crime, seperti spionase, pencurian keuangan, dan kejahatan lintas batas lainnya. Bahkan, beberapa negara sudah banyak yang terlibat ke dalam serentetan cyber crime atau yang biasa disebut cyber warfare.

Warren Buffet, seorang investor sukses asal Amerika Serikat, mengatakan bahwa cyber crime ini merupakan “masalah nomor satu bagi umat manusia.” Hal tersebut tidak mengherankan, karena umat manusia umumnya telah memanfaatkan bahkan bergantung pada dunia maya. Jadi, sudah pasti kejatahan di dunia maya juga akan semakin meningkat dan semakin berbahaya.

Jenis-jenis Cyber Crime

Akses Ilegal

Akses ilegal adalah ketika pelaku memaksa masuk ke dalam akun korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Inilah salah satu jenis cyber crime yang paling umum. Bahkan, beberapa pelakunya terkadang tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan termasuk ke dalam cyber crime.

Akun yang dimasuki secara ilegal menyebabkan banyak sekali kerugian terhadap korbannya. Pelaku bisa saja menyamar menjadi korban dan menipu orang lain dengan cara meminjam uang. Selain itu, informasi pribadi dari pemilik akun juga bisa tersebar luas ke khalayak umum.

Phishing

Phisihng adalah cara untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencuri akun dari korban. Biasanya, pelaku mengincar korban melalui email atau pesan di dunia maya lainnya seperti pesan email, Facebook, Instagram, whatsapp dan lain sebagainya.

Phishing juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memperoleh informasi mengenai data seseorang dengan menggunakan teknik penipuan, biasanya dengan mengaku sebagai orang lain atau dengan mengirimkan sebuah link yang dapat mencuri informasi. Data dan informasi yang dimaksud adalah data pribadi seperti nama, umur, alamat, dan informasi akun tertentu atau bahkan data serta informasi keuangan.

Penipuan OTP

OTP, atau On Time Password, adalah kode rahasia elektronik yang dikirimkan khusus kepada penggunanya. Biasanya, OTP akan dikirimkan ketika kita hendak melakukan transaksi keuangan secara online untuk memastikan bahwa kita adalah pengguna aslinya.

Penipuan OTP ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri kode rahasia elektronik tersebut. Biasanya, pelaku akan menyamar menjadi pihak dari suatu aplikasi di mana transaksi tersebut dilakukan, agar korban dapat mempercayainya dan memberikan kode OTP kepada pelaku.

Konten Ilegal

Konten ilegal merupakan konten yang berisi data dan/atau informasi yang dianggap tidak benar, tidak etis, dan mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum. Nah, kejahatan kontel ilegal ini adalah ketilka pelaku membagikan konten tersebut ke khalayak umum.

Biasanya, isi dari konten ilegal tersebut adalah informasi mengenai suatu topik yang bersifat tidak benar atau hoaks. Selain itu, konten yang bersifat SARA atau memiliki unsur tidak senonoh juga termasuk ke dalam konten ilegal. Seperti beberapa kasus pinjol yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Cyber Terrorism

Cyber terrorism, atau terorisme siber, merupakan salah satu jenis cyber crime yang merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan warga negara dan stakeholder yang mengatur jalannya pemerintahan. Aktivitas cyber terrorism ini mengacu pada serangan terhadap komputer, jaringan, dan sistem informasi suatu negara dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menekan pemerintah guna kepentingan tertentu.

Apa Saja Metode Cyber Crime?

Banyak sekali jenis cyber crime yang dilakukan, maka ada banyak pula metode atau tehnik untuk melakukannya. Berikut ini adalah beberapa metode cyber crime yang perlu kita ketahui:

Password Cracker

Password cracker adalah tindakan mencuri kata sandi dari akun orang lain dengan menggunakan program yang dapat mengenkripsi kata sandi. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan sistem keamanan kata sandi.

Spoofing

Spoofing adalah situasi di mana pelaku, atau program yang digunakan oleh pelaku, berhasil mengidentifikasi dirinya sebagai orang lain, biasanya pengguna asli dari komputer atau jaringan, dengan cara memalsukan data. Ada banyak cara spoofing yang dapat dilakukan seperti melalui email, SMS, dan lain sebagainya.

DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

DDoS merupakan serangan yang dilakukan pada server komputer atau jaringan dari korban. Serangan DDoS ini ditujukan untuk menguras sumber daya yang ada pada server komputer atau jaringan hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan baik.

Sniffing

Sniffing merupakan salah satu metode cyber crime di mana pelaku mencuri username dan kata sandi dari korban secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan korban atau merusak serta menghapus data korban.

Mengirimkan Malware

Metode cyber crime lainnya adalah dengan cara mengirimkan malware yang tujuannya untuk merusak atau menghancurkan data di server komputer atau jaringan korban. Beberapa yang termasuk ke dalam malware ini adalah virus, worm, trojan, spyware, ransomware, adware, dan lain sebagainya.

Bagaimana Cara Mengatasi Cyber Crime?

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi cyber crime, antara lain:

Memasang Perlindungan pada Perangkat

Cara pertama dan yang paling penting untuk mengatasi cyber crime adalah dengan memasang perlindungan terhadap perangkat yang digunakan. Perlindungan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau perangkat lunak yang memiliki fitur-fitur seperti antivirus, antispyware, firewall, antimalware, dan sejenisnya.

Memasang SSL pada Website Perusahaan

SSL, atau secure socket layer, adalah protokol kriptografi yang dirancang sebagai pengaman pertukaran data yang terjadi antara pengguna dengan situs web perusahaan yang terjadi melalui jaringan internet. Biasanya, situs web yang sudah menggunakan SSL akan berubah menjadi “HTTPS.”

Lakukan Backup Data

Backup data merupakan hal yang seringkali dianggap sepele oleh banyak orang. Padahal, hal ini merupakan hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan demi melindungi data dan mengatasi jika sampai terjadi cyber crime. Jadi, kita bisa memulihkan data dengan lebih mudah dan cepat.

Lakukan update Password dan PIN secara berkala

Pencegahan ini bisa dilakukan dari sisi pengguna atau konsumen sebagai bentuk pengamanan di layer terakhir.

Lebih berhati-hati saat meng-klik URL

Marak ditemui belakangan bahwa penipuan digital bisa menggasak isi saldo penggunanya setelah meng-klik sebuah URL yang dikirimkan baik melalui pesan Whatsapp maupun medsos lainnya. Jadi, penting bagi kita semua agar menghindari klik-klik URL dari nomor ponsel atau orang yang tidak dikenal. (Inggri/LINES)

Sumber: cloudmatika.co.id

Beri Komentar

Desa

627

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI627penduduk

645

PEREMPUAN

PEREMPUAN645penduduk

1.272

TOTAL

TOTAL1.272penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WANAB

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AFIF MAULANA MALIK

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUJIANAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

AKHMAD SUKRI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUPONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SUPI 'I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUYAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus Mojokembang

HARTONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

6

Surat

Bulan Lalu

7

Surat

Tahun Ini

60

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

60

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 18:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 41
Kemarin : 81
Total Pengunjung : 12.551
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.34.64
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

WANAB

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AFIF MAULANA MALIK

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUJIANAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

AKHMAD SUKRI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUPONO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUPI 'I

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUYAT

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

HARTONO

Kadus Mojokembang
Tidak Ada di Kantor